Friday, December 7, 2018

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DI LABORATORIUM


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
DI LABORATORIUM

1. Pengertian SOP Laboratorium
SOP (Standar Operasional Prosedur) laboratorium merupakan serangkaian
instruksi kerja tertulis yang dibakukan (terdokumentasi) mengenai proses penyelenggaraan
administrasi laboratorium, bagaimana, dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan. SOP ini terdiri dari rumusan indikator-indikator teknis, administratif, dan
prosedural sesuai tata kerja yang ada di laboratorium. Tujuan disusunnya standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu memperlancar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta semua sumber daya yang ada didalamnya, sehingga dapat membantu terselenggaranya kegiatan praktikum yang berkualitas. Selain itu, SOP yang telah disusun dapat digunakan sebagai dasar hukum jika terjadi penyimpangan tatalaksana yang ada di laboratorium. Dengan adanya SOP ini juga dapat mengarahkan personal pengelola laboratorium untuk melaksanakan tugas rutinnya lebih disiplin dan terarah. Pelaksanaan tugas rutin personal pengelola laboratorium kimia akan mudah dikontrol dengan adanya SOP. Akan tetepi sebelum dilakukan pengontrolan, maka diperlukan penyusunan sebuah SOP yang dapat digunakan. Hal ini disebabkan dalam pengontrolan penerapan SOP laboratorium berkaitan erat dengan ada atau tidaknya SOP laboratorium.

1. Penyusunan SOP
Adapun penyusunan SOP laboratorium kimia meliputi beberapa tahapan. Tahapan-tahapan tersebut antara lain:
(1)menentukan tujuan yang ingin dicapai,
(2) membuat rancangan awal,
 (3) melakukan evaluasi internal,
(4) melakukan evaluasi eksternal,
(5) melakukan uji coba,
(6) menempatkan prosedur pada unit terkait, dan
(7) menjalankan prosedur yang dibuat.
Selain tahapan-tahapan yang telah disebutkan di atas, penyusunan SOP juga memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan SOP. Prinsip-prinsip penyusunan SOP tersebut dijelaskan di bawah ini.
1. SOP harus memperhatikan alur pelaksanaan kegiatan yang mudah ditelusuri jika terjadi
     masalah saat pelaksanaan nantinya.
2. Perumusan SOP harus sesuai dengan kebutuhan dan aturan kebijakan yang sedang berlaku.
3. SOP harus memperhatikan lamanya waktu pelaksanaan, porsi tugas masing-masing
     pelaksana laboartorium sehingga akan diketahui tanggung jawab dari masing-masing
     pelaksana pengelola laboratorium.
4. SOP laboratorium harus dapat menjadi pedoman terhadap norma waktu, hasil kerja yang
     tepat serta bagian pendanaan jika dimungkinkan ada pembiayaan di dalamnya.
5. Bahasa yang digunakan dalam SOP harus mudah dipahami oleh semua penggunanya.

2. Tujuan SOP
1. Agar petugas/pegawai menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim
    dalam organisasi atau unit kerja.
2. Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi.
3. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait.
4. Melindungi organisasi atau unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan
    administrasi lainnya.
5. Untuk menghindari kegagalan atau kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi.

A. SOP Pengadaan
a.       Kepala sekolah membentuk panitia pengadaan alat-alat lab
b.      Melakukan pengecekan ke labor untuk melihat alat-alat yang sudah ada, rusak ataupun yang kurang untuk didata
c.       Ketua panitia melaksanakan rapat pembuatan rencana kerja (RKS) dan harga perkiraan  sendiri (HPS) serta alat-alat yang dibutuhkan dalam pratikum guna mencapai tujuan pembelajaran
d.      Panitia menyerahkan hasil rapat (proposal pengadaan alat lab) ke kepala sekolah untuk diminta persetujuan
e.       Setelah mendapat persetujuan, kemudian proposal disampaikan kepada kepala dinas pendidikan setempat
f.       Dinas pendidikan mempelajari dan meneliti proposal yang diajukan pihak sekolah kemudian menyetujui proposl tersebut
g.      Setelah proposal disetujui, dinas pendidikan memberitahukan kepala sekolah bahwa proposal nya disetujui
h.      Setelah itu, dinas pendidikan mengirim alat-alat lab tersebut ke sekolah

B.  SOP Peminjaman Alat

1.        Standar Prosedur Peminjaman Alat Laboratorium IPA
            Pengelolaan laboratorium berkaitan dengan pengelola dan penggunaan, fasilitas laboratorium, dan aktivitas yang dilaksanakan di laboratorium termasuk standar prosedur peminjaman alat didalamnya. Prosedur peminjaman alat menurut Anonim 2015 ada dua yaitu Prosedur Peminjaman Alat untuk Praktikum dan Prosedur Peminjaman Alat untuk Penelitian.
a). Prosedur Peminjaman Alat untuk Praktikum
            Sebelum melakukan peminjaman alat untuk praktikum ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Menurut Anonim 2015  yaitu sebagai berikut :
1.      Tiga (3) hari sebelum praktikum dimulai, setiap kelompok siswa harus sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh guru mata pelajaran IPA.
2.      Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium,
3.      Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud
4.      Laboran menyiapkan peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman alat.
5.      Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
6.      Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
7.      Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.
8.      Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain,  selain judul acara praktikum yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat.
9.      Setelah kegiatan praktikum selesai, asisten praktikum segera melapor pada laboran.
10.  Peserta praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya.
11.  Asisten praktikum bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12.  Peserta praktikum diperbolehkan meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan selesai, kondisi laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh asisten praktikum.
b). Prosedur Peminjaman Alat untuk Penelitian
            Biasanya dalam melakukan sebuah penelitian kita membutuhkan alat-alat untuk penelitian. Adapun prosedur peminjaman alat untuk penelitian sebagai berikut:
1.      Tujuh hari (7) hari sebelum kegiatan penelitian dimulai; siswa, guru maupun pihak luar, selanjutnya disebut dengan peminjam; sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh guru pembimbing maupun pihak luar yang bersangkutan kepada staf administrasi laboratorium. Penyerahan berkas ini sekaligus persetujuan atas biaya administrasi dan sewa laboratorium dan/atau peralatan yang dimaksud dalam berkas peminjaman alat. Besaran biaya administrasi dan sewa laboratorium diatur dalam lampiran sendiri.
2.      Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium.
3.      Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud.
4.      Laboran menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas peminjaman alat.
5.      Peminjam melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
6.      Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
7.      Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, peminjam mengisi buku peminjaman alat.
8.      Saat kegiatan penelitian berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul penelitian yang tercantum dalam proposal dan berkas peminjaman alat.
9.      Setelah kegiatan penelitian selesai; peminjam segera melapor pada laboran.
10.  Peminjam harus membersihkan peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta merapikannya; jika menggunakan ruang laboratorium selama kegiatan penelitian,
11.  Peminjam bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12.  Peminjam membayar biaya sewa atas peralatan dan/atau laboratorium yang besarnya dapat dilihat pada lampiran peralatan  dan sewa alat.
13.  Setelah menyelesaikan semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana saat peminjaman dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan bebas tanggungan alat dan laboratorium serta pengesahan atas hasil penelitian yang dilakukan.

2.       Standar Prosedur Oprasional Peminjaman Alat Labolatorium Fisika
            Tidak jauh beda dengan standar prosedur operasional peminjaman alat laboratorium. Standar peminjaman alat-alat laboratorium fisika juga mempunyai standar operasionalnya tersendiri. Adapun  standar prosedur oprasional peminjaman alat labolatorium fisika biasanya digunakan untuk tugas akhir mahasiswa fisika dan non-fisika serta penelitian dosen fisika dan non fisika.
a). Tugas Akhir Mahasiswa Fisika dan Non-Fisika
1.      Membuat permohonan peminjaman alat ke ketua laboratorium Fisika yang diketahui oleh dosen pembimbing atau dosen pembimbing utama skripsi.
2.      Mengisi daftar peminjaman alat yang disediakan oleh laboratorium.
3.      Mengisi surat perjanjian peminjaman alat yang diberiakn laboratorium fisika.
4.      Untuk alat-alat yang membutuhkan tenaga operator maka peminjaman alat harus didertai/didampingi oleh operator/teknisi, jasa operator dibebankan pada peminjam dan biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.      Setiap peminjaman alat dikenakan biaya perawatan, besarnya biaya perawatan tergantung pada jenis dan sifat peralatan yang masing-masing sesuai dengan ketentuan laboratorium fisika.
b). Penelitian Dosen Fisika dan Non-fisika
1.      Membuat permohonan peminjaman alat ke ketua laboratorium fisika.
2.      Mengisi daftar peminjaman alat yang disediakan oleh Laboratorium.
3.      Mengisi surat perjanjian peminjaman alat yang disediakan oleh Laboratorium fisika.
4.      Untuk alat-alat yang membutuhkan tenaga operator/teknisi maka peminjaman harus disertai/didampingi oleh operator/teknisi, jasa operator dibebankan pada peminjam dan biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.      Setiap peminjaman alat dikenakan biaya perawatan, besarnya biaya perawatan tergantung pada jenis dan siafat peralatan yang masing-masing sesuai dengan ketentuan Laboratorium fisika.

Lampiran format pengembalian alat laboratorium fisika

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                     :
NUPTK                 :
Jabatan                   :

Telah mengembaikan alat kepada :

Nama                     : 
NUPTK                 : 
Jabatan                   : 
Alat yang telah dikembalikan  :

No comments:

Post a Comment