STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
DI LABORATORIUM
1. Pengertian SOP Laboratorium
SOP (Standar Operasional Prosedur) laboratorium merupakan
serangkaian
instruksi kerja tertulis yang dibakukan (terdokumentasi) mengenai proses penyelenggaraan
administrasi laboratorium, bagaimana, dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan. SOP ini terdiri dari rumusan indikator-indikator teknis, administratif, dan
prosedural sesuai tata kerja yang ada di laboratorium. Tujuan disusunnya standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu memperlancar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta semua sumber daya yang ada didalamnya, sehingga dapat membantu terselenggaranya kegiatan praktikum yang berkualitas. Selain itu, SOP yang telah disusun dapat digunakan sebagai dasar hukum jika terjadi penyimpangan tatalaksana yang ada di laboratorium. Dengan adanya SOP ini juga dapat mengarahkan personal pengelola laboratorium untuk melaksanakan tugas rutinnya lebih disiplin dan terarah. Pelaksanaan tugas rutin personal pengelola laboratorium kimia akan mudah dikontrol dengan adanya SOP. Akan tetepi sebelum dilakukan pengontrolan, maka diperlukan penyusunan sebuah SOP yang dapat digunakan. Hal ini disebabkan dalam pengontrolan penerapan SOP laboratorium berkaitan erat dengan ada atau tidaknya SOP laboratorium.
instruksi kerja tertulis yang dibakukan (terdokumentasi) mengenai proses penyelenggaraan
administrasi laboratorium, bagaimana, dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan. SOP ini terdiri dari rumusan indikator-indikator teknis, administratif, dan
prosedural sesuai tata kerja yang ada di laboratorium. Tujuan disusunnya standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu memperlancar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta semua sumber daya yang ada didalamnya, sehingga dapat membantu terselenggaranya kegiatan praktikum yang berkualitas. Selain itu, SOP yang telah disusun dapat digunakan sebagai dasar hukum jika terjadi penyimpangan tatalaksana yang ada di laboratorium. Dengan adanya SOP ini juga dapat mengarahkan personal pengelola laboratorium untuk melaksanakan tugas rutinnya lebih disiplin dan terarah. Pelaksanaan tugas rutin personal pengelola laboratorium kimia akan mudah dikontrol dengan adanya SOP. Akan tetepi sebelum dilakukan pengontrolan, maka diperlukan penyusunan sebuah SOP yang dapat digunakan. Hal ini disebabkan dalam pengontrolan penerapan SOP laboratorium berkaitan erat dengan ada atau tidaknya SOP laboratorium.
1. Penyusunan SOP
Adapun penyusunan SOP laboratorium kimia meliputi beberapa tahapan.
Tahapan-tahapan tersebut antara lain:
(1)menentukan tujuan yang ingin dicapai,
(2) membuat rancangan awal,
(3) melakukan evaluasi
internal,
(4) melakukan evaluasi eksternal,
(5) melakukan uji coba,
(6) menempatkan prosedur pada unit terkait, dan
(7) menjalankan prosedur yang dibuat.
Selain tahapan-tahapan yang telah disebutkan di atas, penyusunan
SOP juga memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan SOP. Prinsip-prinsip
penyusunan SOP tersebut dijelaskan di bawah ini.
1. SOP harus memperhatikan alur pelaksanaan kegiatan yang mudah
ditelusuri jika terjadi
masalah saat pelaksanaan nantinya.
masalah saat pelaksanaan nantinya.
2. Perumusan SOP harus sesuai dengan kebutuhan dan aturan kebijakan
yang sedang berlaku.
3. SOP harus memperhatikan lamanya waktu pelaksanaan, porsi tugas
masing-masing
pelaksana laboartorium sehingga akan diketahui tanggung jawab dari masing-masing
pelaksana pengelola laboratorium.
pelaksana laboartorium sehingga akan diketahui tanggung jawab dari masing-masing
pelaksana pengelola laboratorium.
4. SOP laboratorium harus dapat menjadi pedoman terhadap norma
waktu, hasil kerja yang
tepat serta bagian pendanaan jika dimungkinkan ada pembiayaan di dalamnya.
tepat serta bagian pendanaan jika dimungkinkan ada pembiayaan di dalamnya.
5. Bahasa yang digunakan dalam SOP harus mudah dipahami oleh semua
penggunanya.
2. Tujuan SOP
1. Agar petugas/pegawai menjaga konsistensi dan tingkat kinerja
petugas/pegawai atau tim
dalam organisasi atau unit kerja.
dalam organisasi atau unit kerja.
2. Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam
organisasi.
3. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari
petugas/pegawai terkait.
4. Melindungi organisasi atau unit kerja dan petugas/pegawai dari
malpraktek atau kesalahan
administrasi lainnya.
administrasi lainnya.
5. Untuk menghindari kegagalan atau kesalahan, keraguan, duplikasi
dan inefisiensi.
A. SOP Pengadaan
a. Kepala sekolah membentuk panitia pengadaan alat-alat lab
b. Melakukan pengecekan ke labor untuk melihat alat-alat yang sudah ada,
rusak ataupun yang kurang untuk didata
c. Ketua panitia melaksanakan rapat pembuatan rencana kerja (RKS) dan harga
perkiraan sendiri (HPS) serta alat-alat
yang dibutuhkan dalam pratikum guna mencapai tujuan pembelajaran
d. Panitia menyerahkan hasil rapat (proposal pengadaan alat lab) ke kepala
sekolah untuk diminta persetujuan
e. Setelah mendapat persetujuan, kemudian proposal disampaikan kepada
kepala dinas pendidikan setempat
f. Dinas pendidikan mempelajari dan meneliti proposal yang diajukan pihak
sekolah kemudian menyetujui proposl tersebut
g. Setelah proposal disetujui, dinas pendidikan memberitahukan kepala
sekolah bahwa proposal nya disetujui
h. Setelah itu, dinas pendidikan mengirim alat-alat lab tersebut ke sekolah
B. SOP Peminjaman Alat
1.
Standar Prosedur Peminjaman Alat Laboratorium
IPA
Pengelolaan laboratorium berkaitan dengan pengelola dan penggunaan, fasilitas
laboratorium, dan aktivitas yang dilaksanakan di laboratorium termasuk standar
prosedur peminjaman alat didalamnya. Prosedur peminjaman alat menurut Anonim
2015 ada dua yaitu Prosedur Peminjaman Alat untuk Praktikum dan Prosedur
Peminjaman Alat untuk Penelitian.
a). Prosedur Peminjaman Alat untuk
Praktikum
Sebelum melakukan peminjaman alat untuk praktikum ada beberapa hal yang harus
diperhatikan. Menurut Anonim 2015 yaitu sebagai berikut :
1.
Tiga (3) hari sebelum praktikum
dimulai, setiap kelompok siswa harus sudah menyerahkan berkas peminjaman alat
yang telah ditandatangani oleh guru mata pelajaran IPA.
2.
Staf administrasi laboratorium
menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium,
3.
Kepala laboratorium memberikan memo
kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo
kepada Laboran yang dimaksud
4.
Laboran menyiapkan peralatan untuk
kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman alat.
5.
Asisten praktikum melakukan cek
atas alat yang telah disediakan.
6.
Bila ada kesalahan atau
ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas
peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
7.
Setelah memastikan peralatan dalam
kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai
dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.
8.
Saat kegiatan praktikum berlangsung,
peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain, selain
judul acara praktikum yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas
peminjaman alat.
9.
Setelah kegiatan praktikum selesai,
asisten praktikum segera melapor pada laboran.
10. Peserta
praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum, serta
merapikannya.
11. Asisten
praktikum bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan
digunakan dalam kegiatan praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan
saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12. Peserta
praktikum diperbolehkan meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan
selesai, kondisi laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh asisten
praktikum.
b). Prosedur Peminjaman Alat untuk
Penelitian
Biasanya dalam melakukan sebuah penelitian kita membutuhkan alat-alat untuk
penelitian. Adapun prosedur peminjaman alat untuk penelitian sebagai berikut:
1.
Tujuh hari (7) hari sebelum
kegiatan penelitian dimulai; siswa, guru maupun pihak luar, selanjutnya disebut
dengan peminjam; sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah
ditandatangani oleh guru pembimbing maupun pihak luar yang bersangkutan kepada
staf administrasi laboratorium. Penyerahan berkas ini sekaligus persetujuan
atas biaya administrasi dan sewa laboratorium dan/atau peralatan yang dimaksud
dalam berkas peminjaman alat. Besaran biaya administrasi dan sewa laboratorium
diatur dalam lampiran sendiri.
2.
Staf administrasi laboratorium
menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium.
3.
Kepala laboratorium memberikan memo
kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo
kepada Laboran yang dimaksud.
4.
Laboran menyiapkan peralatan sesuai
dengan berkas peminjaman alat.
5.
Peminjam melakukan cek atas alat
yang telah disediakan.
6.
Bila ada kesalahan atau
ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas
peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
7.
Setelah memastikan peralatan dalam
kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai
dengan berkas peminjaman alat, peminjam mengisi buku peminjaman alat.
8.
Saat kegiatan penelitian
berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain;
selain judul penelitian yang tercantum dalam proposal dan berkas peminjaman
alat.
9.
Setelah kegiatan penelitian
selesai; peminjam segera melapor pada laboran.
10. Peminjam
harus membersihkan peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta merapikannya;
jika menggunakan ruang laboratorium selama kegiatan penelitian,
11. Peminjam
bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam
kegiatan penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan
akan dipinjam dan digunakan.
12. Peminjam
membayar biaya sewa atas peralatan dan/atau laboratorium yang besarnya dapat
dilihat pada lampiran peralatan dan sewa alat.
13. Setelah
menyelesaikan semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana
saat peminjaman dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan bebas
tanggungan alat dan laboratorium serta pengesahan atas hasil penelitian yang
dilakukan.
2.
Standar Prosedur Oprasional Peminjaman Alat
Labolatorium Fisika
Tidak jauh beda dengan standar prosedur operasional peminjaman alat
laboratorium. Standar peminjaman alat-alat laboratorium fisika juga mempunyai
standar operasionalnya tersendiri. Adapun standar prosedur oprasional
peminjaman alat labolatorium fisika biasanya digunakan untuk tugas akhir
mahasiswa fisika dan non-fisika serta penelitian dosen fisika dan non fisika.
a). Tugas Akhir Mahasiswa Fisika
dan Non-Fisika
1.
Membuat permohonan peminjaman alat
ke ketua laboratorium Fisika yang diketahui oleh dosen pembimbing atau
dosen pembimbing utama skripsi.
2.
Mengisi daftar peminjaman alat yang
disediakan oleh laboratorium.
3.
Mengisi surat perjanjian peminjaman
alat yang diberiakn laboratorium fisika.
4.
Untuk alat-alat yang membutuhkan
tenaga operator maka peminjaman alat harus didertai/didampingi oleh
operator/teknisi, jasa operator dibebankan pada peminjam dan biayanya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
5.
Setiap peminjaman alat dikenakan
biaya perawatan, besarnya biaya perawatan tergantung pada jenis dan sifat
peralatan yang masing-masing sesuai dengan ketentuan laboratorium fisika.
b). Penelitian Dosen Fisika
dan Non-fisika
1.
Membuat permohonan
peminjaman alat ke ketua laboratorium fisika.
2.
Mengisi daftar peminjaman alat yang
disediakan oleh Laboratorium.
3.
Mengisi surat
perjanjian peminjaman alat yang disediakan oleh Laboratorium fisika.
4.
Untuk alat-alat yang membutuhkan
tenaga operator/teknisi maka peminjaman harus disertai/didampingi oleh
operator/teknisi, jasa operator dibebankan pada peminjam dan biayanya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
5.
Setiap peminjaman alat dikenakan
biaya perawatan, besarnya biaya perawatan tergantung pada jenis dan
siafat peralatan yang masing-masing sesuai dengan ketentuan
Laboratorium fisika.
Lampiran format pengembalian alat
laboratorium fisika
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:
NUPTK
:
Jabatan
:
Telah mengembaikan alat kepada :
Nama
:
NUPTK
:
Jabatan
:
Alat yang telah dikembalikan
:
No comments:
Post a Comment