SISTEM MANAJEMEN MUTU
LABORATORIUM
PENJABARAN ISO 17025
1. Ruang Lingkup
Standar ISO 17025 menetapkan persyaratan umum kompetensi dalam melakukan
pengujian dan/atau kalibrasi, termasuk pengambilan contoh. Hal ini mencakup
pengujian dan kalibrasi dengan menggunakan metode yang baku, metode yang tidak
baku, dan metode yang dikembangkan laboratorium. Standar ISO 17025 dapat
diterapkan pada :
1. Semua organisasi yang melakukan pengujian dan/atau kalibrasi. Hal ini
mencakup misalnya, laboratorium pihak pertama, kedua, dan ketiga, dan
laboratorium pengujian dan/atau kalibrasi yang merupakan bagian dari inspeksi
dan sertifikasi produk.
2. Semua laboratorium tanpa mengindahkan jumlah personel atau luasnya
lingkup kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi.
Standar Internasional ISO 17025 digunakan oleh laboratorium untuk mengembangkan sistem manajemen untuk mutu, administratif dan kegiatan teknis. Customer laboratorium, regulator dan badan akreditasi dapat juga menggunakannya dalam melakukan konfirmasi atau mengakui kompetensi laboratorium. Standar internasional ini tidak ditujukan sebagai dasar untuk sertifikasi laboratorium. Bila laboratorium pengujian dan kalibrasi sesuai dengan persyaratan standar ini, mereka akan mengoperasikan sistem manajemen untuk kegiatan pengujian dan kalibrasi yang juga memenuhi prinsip-prinsip ISO 9001.
Standar Internasional ISO 17025 digunakan oleh laboratorium untuk mengembangkan sistem manajemen untuk mutu, administratif dan kegiatan teknis. Customer laboratorium, regulator dan badan akreditasi dapat juga menggunakannya dalam melakukan konfirmasi atau mengakui kompetensi laboratorium. Standar internasional ini tidak ditujukan sebagai dasar untuk sertifikasi laboratorium. Bila laboratorium pengujian dan kalibrasi sesuai dengan persyaratan standar ini, mereka akan mengoperasikan sistem manajemen untuk kegiatan pengujian dan kalibrasi yang juga memenuhi prinsip-prinsip ISO 9001.
2. Acuan Normatif
Dokumen acuan berikut sangat diperlukan dalam mengaplikasikan dokumen ini.
Untuk acuan dengan tahun penerbitan, hanya edisi yang dikutip yang berlaku.
Untuk dokumen acuan tanpa tahun penerbitan, edisi terakhir dokumen acuan
tersebut (termasuk amandemennya) berlaku:
- ISO/IEC 17000, Conformity assessment ⎯ Vocabulary and general
principles
- VIM, International vocabulary of basic and general terms in metrology,
issued by BIPM, IEC, IFCC, ISO, IUPAC, IUPAP and OIML
3. Istilah dan Definisi
Untuk keperluan dokumen ini berlaku istilah dan definisi yang digunakan
dalam ISO/IEC 17000 dan VIM.
4. Persyaratan Manajemen
4.1 Organisasi
4.1.1 Laboratorium atau organisasi induknya harus merupakan suatu kesatuan yang
secara legal dapat dipertanggungjawabkan.
4.1.2 Merupakan tanggung jawab laboratorium untuk melakukan pengujian dan
kalibrasi sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan standar ini dan untuk
memuaskan kebutuhan pelanggan, pihak yang berwenang, atau organisasi yang
memberikan pengakuan.
4.1.3 Sistem manajemen harus mencakup pekerjaan yang dilakukan dalam fasilitas
laboratorium, di tempat di luar fasilitas laboratorium yang permanen atau dalam
fasilitas laboratorium yang sementara atau bergerak.
4.1.4 Apabila laboratorium merupakan bagian dari suatu organisasi yang melakukan
kegiatan selain pengujian dan/atau kalibrasi, tanggung jawab personel inti di
dalam organisasi yang mempunyai keterlibatan atau pengaruh pada kegiatan
pengujian dan/atau kalibrasi harus ditetapkan untuk mengidentifikasi pertentangan
kepentingan yang potensial.
4.1.5 Laboratorium harus :
a) Mempunyai personel manajerial dan teknis yang, disamping tanggung
jawabnya yang lain, memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya, termasuk implementasi, pemeliharaan dan peningkatan
sistem manajemen, dan untuk mengidentifikasi kejadian penyimpangan dari sistem
manajemen atau dari prosedur untuk melaksanakan pengujian dan/atau kalibrasi,
dan untuk memulai tindakan untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan
tersebut (lihat juga 5.2);
b) Memiliki pengaturan untuk menjamin bahwa manajemen dan personelnya bebas
dari setiap pengaruh dan tekanan komersial, keuangan dan tekanan intern dan
extern yang tidak diinginkan serta tekanan lainnya yang dapat berpengaruh buruk
terhadap mutu kerja mereka
c) Memiliki kebijakan dan prosedur untuk memastikan adanya perlindungan
atas kerahasiaan informasi dan hak kepemilikan customer, termasuk prosedur
untuk melindungi penyimpanan dan penyampaian hasil secara elektronik
d) Memiliki kebijakan dan prosedur untuk menghindari keterlibatan dalam
setiap kegiatan yang akan mengurangi kepercayaan pada kompetensinya,
ketidakberfihakannya, integritas pertimbangan dan operasionalnya
e) Menetapkan stuktur organisasi dan manajemen laboratorium, kedudukannya
di dalam organisasi induk, dan hubungan antara manajemen mutu, kegiatan teknis
dan jasa penunjang
f) Menentukan tanggung jawab, wewenang dan hubungan antar semua personel
yang mengelola, melaksanakan atau memverifikasi pekerjaan yang mempengaruhi
mutu pengujian dan/atau kalibrasi;
g) Melakukan penyeliaan yang memadai pada staf pengujian dan kalibrasi,
termasuk personel yang dilatih, oleh personel yang memahami metode dan
prosedur, maksud dari tiap pengujian dan/atau kalibrasi, dan penilaian terhadap
hasil pengujian atau kalibrasi
h) Memiliki manajemen teknis yang sepenuhnya bertanggung jawab atas
pelaksanaan teknis dan ketersediaan sumber daya yang diperlukan untuk menjamin
mutu yang dipersyaratkan dalam kegiatan laboratorium;
i) Menunjuk seorang staf sebagai manajer mutu (atau apapun namanya) yang,
disamping tugas dan tanggung jawabnya yang lain, harus mempunyai tanggung jawab
dan kewenangan tertentu untuk memastikan sistem manajemen yang terkait dengan
mutu diterapkan dan diikuti setiap waktu; manajer mutu harus mempunyai akses
langsung ke pemimpin tertinggi yang membuat keputusan terhadap kebijakan atau
sumber daya laboratorium
j) Menunjuk deputi untuk personel inti manajemen
k) Menjamin bahwa personel menyadari relevansi dan pentingnya kegiatan
mereka dan bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam pencapaian tujuan sistem
manajemen
4.1.6 Manajemen puncak harus menjamin bahwa proses komunikasi yang tepat
ditetapkan dalam laboratorium dan bahwa komunikasi memegang peranan dalam
kaitannya dengan efektivitas sistem manajemen.
4.2 Sistem manajemen
4.2.1 Laboratorium harus menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen
yang sesuai dengan lingkup kegiatannya. Laboratorium harus mendokumentasikan
kebijakan, sistem, program, prosedur, dan instruksi sejauh yang diperlukan
untuk menjamin mutu hasil pengujian dan/atau kalibrasi. Dokumentasi dari sistem
tersebut harus dikomunikasikan kepada, dimengerti oleh, tersedia bagi, dan
diterapkan oleh semua personel yang terkait
4.2.2 Kebijakan sistem manajemen laboratorium terkait dengan mutu, termasuk
pernyataan kebijakan mutu, harus dinyatakan dalam panduan mutu (apapun
namanya). Keseluruhan sasaran mutu harus ditetapkan dan dikaji ulang dalam kaji
ulang manajemen. Pernyataan kebijakan mutu harus diterbitkan dibawah kewenangan
manajemen puncak. Harus mencakup paling sedikit hal berikut :
a) Komitmen manajemen laboratorium pada praktek profesional yang baik dan
pada mutu pengujian dan kalibrasi dalam melayani customer
b) Pernyataan manajemen untuk standar pelayanan laboratorium
c) Tujuan sistem manajemen yang terkait dengan mutu
d) Persyaratan yang menyatakan bahwa semua personel yang terlibat dalam
kegiatan pengujian dan kalibrasi di laboratorium harus memahami dokumentasi
mutu dan menerapkan kebijakan serta prosedur di dalam pekerjaan mereka
e) Komitmen manajemen laboratorium untuk bersesuaian dengan standar ini,
dan secara berkelanjutan meningkatkan efektivitas sistem manajemen
4.2.3 Manajemen puncak harus memberikan bukti komitmen tentang pengembangan dan
implementasi sistem manajemen dan meningkatkan efektivitasnya secara
berkelanjutan
4.2.4 Manajemen puncak harus mengomunikasikan kepada organisasi mengenai
pentingnya memenuhi persyaratan customer, demikian juga persyaratan
perundangundangan dan peraturan lainnya
4.2.5 Panduan mutu harus mencakup atau menjadi acuan untuk prosedur pendukung
termasuk juga prosedur teknisnya. Hal ini harus menggambarkan struktur
dokumentasi yang digunakan dalam sistem manajemen
4.2.6 Peranan dan tanggung jawab manajemen teknis dan manajer mutu, termasuk
tanggung jawab mereka untuk memastikan kesesuaian dengan Standar ini harus
ditetapkan dalam panduan mutu
4.2.7 Manajemen puncak harus menjamin bahwa integritas sistem manajemen
dipelihara pada saat perubahan terhadap sistem manajemen direncanakan dan
diimplementasikan
4.3 Pengendalian dokumen
4.3.1 Umum
Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan
semua dokumen yang merupakan bagian dari sistem manajemen (dibuat secara
internal atau dari sumber eksternal), seperti peraturan, standar, atau dokumen
normatif lain, metode pengujian dan/atau kalibrasi, demikian juga gambar,
perangkat lunak, spesifikasi, instruksi dan panduan
4.3.2 Pengesahan dan penertiban dokumen
4.3.2.1 Semua dokumen yang diterbitkan untuk personel di laboratorium yang
merupakan bagian dari sistem manajemen harus dikaji ulang dan disahkan oleh
personel yang berwenang sebelum diterbitkan. Daftar induk atau prosedur pengendalian
dokumen yang setara, yang menunjukkan status revisi yang terakhir dan
distribusi dokumen dalam sistem manajemen, harus dibuat dan mudah didapat untuk
menghindarkan penggunaan dokumen yang tidak sah dan/atau kadaluwarsa
4.3.2.2 Prosedur yang diberlakukan harus menjamin bahwa:
a) Edisi resmi dari dokumen yang sesuai tersedia di semua lokasi tempat
dilakukan kegiatan yang penting bagi efektifitas fungsi laboratorium
b) Dokumen dikaji ulang secara berkala, dan bila perlu, direvisi untuk
memastikan kesinambungan kesesuaian dan kecukupannya terhadap persyaratan yang
diterapkan
c) Dokumen yang tidak sah atau kadaluwarsa ditarik dari semua tempat
penerbitan atau penggunaan, atau dengan cara lain yang menjamin tidak
digunakannya dokumen tersebut
d) Dokumen kadaluwarsa yang disimpan untuk keperluan legal atau untuk
maksud suaka pengetahuan diberi tanda sesuai
4.3.2.3 Dokumen sistem manajemen yang dibuat oleh laboratorium harus
diidentifikasi secara khusus. Identifikasi tersebut harus mencakup tanggal penerbitan
dan/atau identifikasi revisi, penomoran halaman, jumlah keseluruhan halaman
atau tanda yang menunjukkan akhir dokumen, dan pihak berwenang yang menerbitkan
4.3.3 Perubahan dokumen
4.3.3.1 Perubahan terhadap dokumen harus dikaji ulang dan disahkan oleh fungsi
yang sama dengan yang melakukan kaji ulang sebelumnya kecuali bila ditetapkan
lain. Personel yang ditunjuk harus memiliki akses pada informasi latar-belakang
terkait yang mendasari kaji ulang dan pengesahannya
4.3.3.2 Apabila memungkinkan, teks yang telah diubah atau yang baru harus
diidentifikasi di dalam dokumen atau lampiran yang sesuai
4.3.3.3 Jika sistem pengendalian dokumen laboratorium membolehkan diberlakukan
adanya amandemen dokumen dengan tulisan tangan, sebelum penerbitan kembali dokumen
yang bersangkutan, maka prosedur dan kewenangan untuk melakukan amandemen itu
harus ditetapkan. Dokumen yang telah direvisi harus secara formal diterbitkan
kembali sesegera mungkin
4.3.3.4 Harus terdapat prosedur yang menjelaskan tata cara perubahan dokumen yang
disimpan dalam sistemkomputer dilakukan dan dikendalikan
4.4 Kaji ulang permintaan, tender dan kontrak
4.4.1 Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk kaji ulang
permintaan, tender dan kontrak. Kebijakan dan prosedur untuk melakukan kaji
ulang yang berkaitan dengan kontrak pengujian dan/atau kalibrasi harus
memastikan bahwa:
a) Persyaratan, termasuk metode yang akan digunakan, ditetapkan,
didokumentasikan dan dipahami sebagaimana mestinya (lihat 5.4.2);
b) Laboratorium mempunyai kemampuan dan sumber daya untuk memenuhi
persyaratan
c) Metode pengujian dan/atau kalibrasi yang sesuai dipilih dan dapat
memenuhi persyaratan customer
4.4.2 Rekaman kaji ulang, termasuk setiap perubahan yang berarti, harus
dipelihara. Rekaman diskusi yang berkaitan dengan seorang customer, yang
berkaitan dengan persyaratan customer atau hasil pekerjaan selama periode
pelaksanaan kontrak harus dipelihara
4.4.3 Kaji ulang harus juga mencakup setiap pekerjaan yang disubkontrakkan oleh
laboratorium
4.4.4 Penyimpangan apapun dari kontrak harus diinformasikan kepada customer.
4.4.5 Jika suatu kontrak perlu diamandemen setelah pekerjaan mulai dilakukan,
proses kaji ulang kontrak yang sama harus diulang dan setiap amandemen harus
dikomunikasikan dengan semua personel yang terkait
4.5 Subkontrak pengujian dan kalibrasi
4.5.1 Apabila suatu laboratorium mensubkontrakkan pekerjaan karena keadaan yang
tak terduga (misalnya beban kerja, membutuhkan keahlian yang lebih baik atau
ketidakmampuan sementara) atau berdasarkan kelanjutan (misalnya melalui
subkontrak permanen, agen atau pengaturan kerja sama), pekerjaan ini harus
diberikan pada subkontraktor yang kompeten. Subkontraktor yang kompeten adalah,
sebagai contoh yang berkesesuaian dengan Standar ini, untuk pekerjaan yang
dimaksudnya.
4.5.2 Laboratorium harus memberitahu customer secara tertulis perihal pengaturan
yang dilakukan dan, bila sesuai, memperoleh persetujuan yang sebaiknya tertulis
dari customer
4.5.3 Laboratorium bertanggung jawab kepada customer atas pekerjaan
subkontraktor, kecuali bila customer atau pihak yang berwenang menempatkan
subkontraktor yang harus digunakan
4.5.4 Laboratorium harus memelihara daftar semua subkontraktor yang digunakannya
untuk pengujian dan/atau kalibrasi dan rekaman dari bukti kesesuaian dengan
Standar ini untuk pekerjaan yang dimaksud
4.6 Pembelian jasa dan perbekalan
4.6.1 Laboratorium harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur untuk memilih
dan membeli jasa dan perbekalan yang penggunaannya mempengaruhi mutu pengujian
dan/atau kalibrasi. Harus ada prosedur untuk pembelian, penerimaan dan
penyimpanan pereaksi dan bahan habis pakai laboratorium yang relevan dengan
pengujian dan kalibrasi
4.6.2 Laboratorium harus memastikan bahwa perlengkapan, pereaksi dan bahan habis
pakai yang dibeli yang mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi tidak
digunakan sebelum diinspeksi atau dengan cara lain untuk memverifikasi
kesesuaiannya dengan spesifikasi standar atau persyaratan yang ditetapkan dalam
metode pengujian dan/atau kalibrasi yang dimaksud. Jasa dan perlengkapan yang
digunakan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Rekaman dan
tindakan yang dilakukan untuk mengecek kesesuaian harus dipelihara.
4.6.3 Dokumen pembelian barang-barang yang mempengaruhi mutu hasil laboratorium
harus berisi data yang menjelaskan jasa dan perbekalan yang dibeli. Dokumen
pembelian harus dikaji ulang dan disahkan spesifikasi teknisnya terlebih dulu
sebelum diedarkan
4.6.4 Laboratorium harus mengevaluasi pemasok bahan habis pakai, perbekalan, dan
jasa yang penting dan berpengaruh pada mutu pengujian dan kalibrasi, dan harus
memelihara rekaman evaluasi tersebut serta membuat daftar yang disetujui
4.7 Pelayanan kepada customer
4.7.1 Laboratorium harus mengupayakan kerja sama dengan customer atau
perwakilannya untuk mengklarifikasi permintaan customer dan untuk memantau
unjuk kerja laboratorium sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan, dengan
tetap menjaga kerahasiaan terhadap customer lainnya
4.7.2 Laboratorium harus mencari umpan balik, baik positif maupun negatif dari
customer-nya. Umpan balik tersebut harus digunakan dan dianalisis untuk
meningkatkan sistem manajemen, kegiatan pengujian dan kalibrasi serta pelayanan
customer
4.8 Pengaduan
Laboratorium harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk menyelesaikan
pengaduan yang diterima dari customer atau pihak-pihak lain. Rekaman semua pengaduan
dan penyelidikan serta tindakan perbaikan yang dilakukan oleh laboratorium
harus dipelihara
4.9 Pengendalian pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang tidak
sesuai
4.9.1 Laboratrium harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur yang harus diterapkan
bila terdapat aspek apapun dari pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang
mereka lakukan, atau hasil yang diperoleh pekerjaan mereka, tidak sesuai dengan
prosedur mereka, atau persyaratan customer yang telah disetujui. Kebijakan dan
prosedur harus memastikan bahwa:
a) Tanggung jawab dan kewenangan untuk pengelolaan pekerjaan yang tidak
sesuai ditentukan dan tindakan (termasukmenghentikan pekerjaan dan menahan
laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi sebagaimana yang diperlukan)
ditetapkan dan dilaksanakan bila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai;
b) Evaluasi dilakukan terhadap signikansi ketidaksesuain pekerjaan
c) Perbaikan segera dilakukan bersamaan dengan keputusan penerimaan
pekerjaan yang ditolak atau yang tidak sesuai
d) Bila diperlukan, customer diberitahu dan pekerjaan dibatalkan
e) Tanggung jawab untuk menyetujui dilanjutkannya kembali pekerjaan harus
ditetapkan
4.9.2 Bila evaluasi menunjukkan bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dapat terjadi
kembali, atau adanya keraguan pada keseuaian kegiatan laboratorium dengan
kebijakan dan prosedur, prosedur tindakan perbaikan pada 4.11 harus segera
diikuti
4.10 Peningkatan
Laboratorium harus meningkatkan efektivitas sistem manajemen secara
berkelanjutan melalui penggunaan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit,
analisis data, tindakan perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang manajemen.
4.11 Tindakan Perbaikan
4.11.1 Umum
Laboratorium harus menetapkan kebijakan dan prosedur serta harus memberikan
kewenangan yang sesuai untuk melakukan tindakan perbaikan bila pekerjaan yang
tidak sesuai atau penyimpangan kebijakan dan prosedur di dalam sistem manajemen
atau pelaksanaan teknis telah diindentifikasi
4.11.2 Analisis penyebab
Prosedur tindakan perbaikan harus dimulai dengan suatu penyelidikan untuk
menentukan akar penyebab permasalahan
4.11.3 Pemilihan dan pelaksanaan tindakan perbaikan
Laboratorium harus memilih dan melakukan tindakan perbaikan paling
memungkinkan untuk meniadakan masalah dan mencegah terjadinya kembali. Tindakan
perbaikan harus dilakukan sampai tingkat yang sesuai dengan besar dan resiko
masalah. Laboratorium harus mendokumentasikan dan menerapkan setiap perubahan
yang diperlukan sebagai hasil dari penyelidikan tindakan perbaikan.
4.11.4 Pemantauan tindakan perbaikan
Laboratorium harus memantau hasil untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan
yang dilakukan telah efektif.
4.11.5 Audit tambahan
Apabila identifikasi dari ketidaksesuaian atau penyimpangan menimbulkan
keraguan pada kesesuaian laboratorium dengan kebijakan dan prosedur mereka,
atau pada kesesuaian dengan standar ini, laboratorium harus memastikan bahwa
bidang kegiatan yang terkait harus segera diaudit sesuai dengan 4.14.
4.12 Tindakan
pencegahan
4.12.1 Peningkatan yang dibutuhkan, baik teknis maupun berkaitan dengan sistem
manajemen, harus diidentifikasi.
4.12.2 Prosedur untuk tindakan pencegahan harus mecakup tahap awal tindakan dan
penerapan pengendalian untuk memastikan efektivitasnya
4.13 Pengendalian rekaman
4.13.1 Umum
4.13.1.1 Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi,
pengumpulan, pemberian indek, pengaksesan, pengarsipan, penyimpanan,
pemeliharaan dan pemusnahan rekaman mutu dan rekaman teknis.
4.13.1.2 Semua rekaman harus dapat dibaca dan harus disimpan dan dipelihara sedemikian
rupa sehingga mudah didapat bila diperlukan dalam fasilitas yang memberikan
lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan atau deteriorasi dan
untuk mencegah agar tidak hilang. Waktu penyimpanan rekaman harus ditetapkan.
4.13.1.3 Semua rekaman harus terjaga keamanan dan kerahasiaannya.
4.13.1.4 Laboratorium harus mempunyai prosedur untuk melindungi dan membuat
cadangan rekaman yang disimpan secara elektronik dan untuk mencegah akses dan
amandemen yang tidak berwenang terhadap rekaman-rekaman tersebut
4.13.2 Rekaman Teknis
4.13.2.1Laboratorium harus menyimpan untuk suatu periode tertentu rekaman
pengamatan asli, data yang diperoleh dan informasi yang cukup untuk menetapkan
suatu jejak audit, rekaman kalibrasi, rekaman staf dan salinan dari setiap
laporan pengujian atau sertifikat kalibrasi yang telah diterbitkan.
Rekaman-rekaman tersebut harusmencakup identitas personel yang bertanggung
jawab untuk pengambilan sampel, pelaksanaan setiap pengujian dan/atau kalibrasi
dan pengecekan hasil.
4.13.2.2 Pengamatan, data dan perhitungan harus direkam pada saat pekerjaan
dilaksanakan dan harus diidentifikasi pekerjaan asalnya.
4.13.2.3 Bila terjadi kesalahan dalam rekaman, setiap kesalahan harus dicoret,
tidak dihapus, dibuat tidak kelihatan atau dihilangkan, dan nilai yang benar
ditambahkan disisinya. Bagi rekaman yang disimpan secara elektronis, tindakan
yang sepadan harus dilakukan untuk mencegah hilang atau berubahnya data asli.
4.14 Audit Internal
4.14.1 Laboratorium harus secara periodik, dan sesuai dengan jadwal serta
prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, menyelenggarakan audit internal
untuk memverifikasi kegiatan berlanjut sesuai dengan persyaratan sistem
manajemen dan Standar Internasional ini.
4.14.2 Bila temuan audit menimbulkan keraguan pada efektivitas kegiatan atau pada
kebenaran atau keabsahan hasil pengujian atau kalibrasi, laboratorium harus
melakukan tindakan perbaikan pada waktunya, dan harus memberitahu customer
secara tertulis bila penyelidikan memperlihatkan hasil laboratorium mungkin
telah terpengaruh
4.14.3 Bidang kegiatan yang diaudit, temuan audit dan tindakan perbaikan yang
dilakukan harus direkam
4.14.4 Tindak lanjut kegiatan audit harus memverifikasi dan merekam penerapan dan
efektivitas dari tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
4.15 Kaji Ulang Manajemen
4.15.1 Sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya,
manajemen puncak laboratorium harus secara periodik menyelenggarakan kaji ulang
pada sistem manajemen laboratorium dan kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi
yang dilakukannya untuk memastikan kesinambungan kecocokan dan efektivitasnya,
dan untuk mengetahui perubahan atau peningkatan yang diperlukan. Kaji ulang
harus memperhitungkan:
1. Kecocokan kebijakan dan prosedur
2. laporan dari staf manajerial dan
personel penyelia
3. hasil dari audit internal yang
terakhir
4. tindakan perbaikan dan pencegahan
5. asesmen oleh badan eksternal
6. hasil dari uji banding antar
laboratorium dan uji profisiensi
7. perubahan volume dan jenis
perkerjaan
8. umpan balik customer
9. Pengaduan
10. rekomendasi tentang peningkatan
11. faktor-faktor relevan lainnya,
seperti kegiatan pengendalian mutu, sumber daya, dan pelatihan staf
4.15.2 Temuan kaji ulang manajemen dan tindakan yang dilakukan harus direkam.
Manajemen harus memastikan tindakan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu
yang sesuai dan disepakati.